Minggu, 25 Desember 2016

makalah ushul fiqh lafadz aam,khash,amr,nahy

MAKALAH
KAIDAH-KAIDAH LAFAL AMM,KHASH,AMR,DAN NAHI
logo iain 2.jpg
Kelompok 7
1.   Muslim Daud Tarmizi            NPM 1521010074
2.   Peri Purnomo Sidiq                NPM 15210100
3.  Nika Mustika                          NPM 15210100


              Dosen Pengampu Mata Kuliah
           


FAKULTAS SYARI’AH DAN ILMU HUKUM  
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
RADEN INTAN LAMPUNG

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Objek utama yang akan dibahas dalam Ushul Fiqh adalah Al-Quran dan Sunnah Rasulullah. Untuk memahami teks-teks dua sumber yang berbahasa Arab tersebut, para ulama telah menyusun semacam “Semantik” yang akan digunakan dalam praktik penalaran Fiqh. Ayat-ayat Al-Quran dalam menunjukan pengertiannya menggunakan berbagai cara, ada yang tegas, ada yang melalui arti bahasanya dan ada pula yang melalui maksud hukumnya. Disamping itu di satu kali terdapat pula perbenturan antara satu dalil dengan yang lain karena memerlukan penyelesaian. Ushul Fiqh menyajikan berbagai cara dari berbagai aspeknya untuk menimba pesan-pesan yang terkandung dalam Al-Quran dan Sunnah Rasulullah. Salah satu metode yang dapat digunakan untuk menarik hukum dari Al-Quran dan Sunnah yaitu dengan metode istinbat. Berikut ini kami akan memaparkan beberapa metode istinbat dari segi bahasa (‘Am dan khas, dan Amr dan Nahy)

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan pengertian dari lafal Amm,bentuk-bentuknya, serta contohnya?
2.      Apa yang dimaksud dengan pengertian dari lafal Khash, bentuk-bentuknya, serta contohnya?
3.      Apa yang dimaksud dengan pengertian dari lafal Amr, bentuk-bentuknya, serta contohnya?
4.      Apa yang dimaksud dengan pengertian dari lafal Nahi, bentuk-bentuknya, serta contohnya?





C.     Tujuan Permasalahan

1.      Untuk dapat mengetahui pengertian dari lafal Amm,bentuk-bentuknya, serta contohnya.
2.      Untuk dapat mengetahui pengertian dari lafal Khash,bentuk-bentuknya, serta contohnya.
3.      Untuk dapat mengetahui pengertian dari lafal Amr,bentuk-bentuknya, serta contohnya.
4.      Untuk dapat mengetahui pengertian dari lafal Nahi,bentuk-bentuknya, serta contohnya.


















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dari lafal Amm,bentuk-bentuknya,serta contohnya

1.      Pengertian lafal Amm
Amm dalam bahasa arab berarti: Peliputan sesuatu terhadap sesuatu yang berbilang, baik sesuatu ini merupakan lafal atau lainnya. Adapun Amm menurut istilah ulama ushul fiqh ialah: Suatu lafal yang menunjuk kepada banyak satuan yang tidak terbatas, yang dalalahnya menghabiskan dan meliputi seluruh satu-satuannya itu. Baik dalalah itu berdasarkan lafal dan maknanya seperti bentuk jamak, mislanya; ka al-rijal merupakan lafal yang umum, karena menunjuk kepada seluruh laki-laki tanpa yang tersisa, sesuai dengan kelayakan arti yang diciptakan untuknya, maupun berdasarkan maknanya saja, seperti kata; al-qawn, dan al-jinn. Adapun yang dimaksudkan,”tidak terbata” ialah bahwa pada lafal itu tidak terdapat sesuatu yang menunjukkan pembatasan jumlahnya, meskipun dalam kenyataannya, satuan-satuannya terbatas, seperti kata al samawat (langit) yang jumlahnya terbatas. Seperti disimpulkan Muhammad Adib Saleh, lafal umum ialah lafal yang diciptakan untuk pengertian umum sesuai dengan pengertian lafal itu sendiri tanpa dibatasi sengan jumlah tertentu.1
2.      Bentuk dan contoh lafal Amm

·         Lafal-lafal yang ma’na lafal itu sendiri berarti umum (jamak), seperti lafal :kullun, jami’un, kaaffah, ma’asyar(artinya seluruhnya).
a.      Kullun 
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ
Tiap-tiap (seluruh) yang berjiwa akan merasakan mati.”(QS. Ali Imran: 185)
b.      Jami’un
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dialah Allah yang menjadikan bagimu apa-apa yang ada dibumi semuanya.”(QS.Al Baqarah : 29)
c.        Kaaffah
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ
“Dan kami tidak mengutusmu melainkan kepada seluruh manusia.” (QS. Saba’ : 28)
d.      Ma’syar
يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِنْكُمْ يَقُصُّونَ عَلَيْكُمْ آيَاتِي وَيُنْذِرُونَكُمْ لِقَاءَ يَوْمِكُمْ هَٰذَا ۚ قَالُوا شَهِدْنَا عَلَىٰ أَنْفُسِنَا ۖ وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَشَهِدُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ أَنَّهُمْ كَانُوا كَافِرِينَ
“Hai sekalian jin dan manusia ! Apakah tidak pernah datang kepadamu rasul-rasul dari golongan-mu sendiri yang menyampaikan kepadamu ayat-ayat-Ku dan memberi peringatan kepadamu bahwa akan ada pertemuan hari (kiamat) ini?”(QS. Al-An’am : 130)
·         Isim syaratseperti man (barang siapa), ma (apa saja), aina (dimana saja), dan ayyun (mana saja)
a.       Man (barang siapa)
مَن يَعْمَلْ سُوءًا يُجْزَ بِهِ وَلاَ يَجِدْ لَهُ مِن دُونِ اللّهِ وَلِيًّا وَلاَ نَصِيرًا
Barang siapa mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan karena kejahatan itu. dan ia tidak mendapat pelindung dan tidak (pula) penolong baginya selain dari Allah.” (QS. An-Nisa’ : 123)
b.      Ma (apa saja)
وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ
 “Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan di jalan Allah, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup dan sedikitpun kamu tidak akan dianiya.” (QS. Al-Baqarah : 272)
c.       Aina (dimana)
أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكْكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ ۗ
Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendati pun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh” (QS An-Nisaa : 78)
d.      Ayyun (mana saja),ayyuma (siapa saja)
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة
Siapa saja perempuan yang meminta ditalak oleh suaminya tanpa alasan maka haram baginya harum-haruman surga.” (HR. Ahmad)
·         Isim Istifham, yaitu lafal nama yang berarti bertanaya. Seperti lafal man (siapa), ma (apa), aina (dimana), ayyun (siapakah), dan mata (kapan).
a.       Man (siapa)
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا
Siapakah yang mau berpiutang kepada Allah dengan piutang yang baik?” (QS. Al-Baqarah : 245)
b.      Ma (apa)
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ
Apa sebab kamu masuk neraka?” (QS. Al-Mudatsir: 42)
c.       Ayyun (siapakah)
قَالَ يَا أَيُّهَا الْمَلَأُ أَيُّكُمْ يَأْتِينِي بِعَرْشِهَا قَبْلَ أَنْ يَأْتُونِي مُسْلِمِينَ
Siapakah diantara kamu yang bisa membawa singgasana kerajaannya (Bilqis) ke hadapanku sebelum mereka datang berserah diri.” (QS. An-Naml : 38)
d.      Mata (kapan)
وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ مَتَىٰ نَصْرُ اللَّهِ ۗ أَلَا إِنَّ نَصْرَ اللَّهِ قَرِيبٌ
Kapan datangnya pertongan Allah? Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu sangat dekat.” (QS. Al-Baqarah : 214)
e.       Aina (dimana)
أَيْنَ تَسْكُنُ ؟
Dimanakah tempat tinggalmu?”
·         Isim Nakirah3 yang terletak sesudah Nafi4 :
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ
“….Dan tidak ada dosa atas kamu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya …..” (QS. Al-Mumtahanah : 10)
·         Isim Mausul (kata penghubung),seperti kata Alladzi, Alladzina, Allati, Allaati:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perut mereka..“ (QS. Annisa : 10)
·         Kata jama’ yang disertai alif-lam diawalnya, seperti kata al-walidat (para ibu) :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ
Para ibu (hendaklah) menyusukan anknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuan” (QS. Al-Baqarah : 233)
·         Kata benda tunggal yang di-ma’rifat-kan dengan alif-lam, seperti kata al-insan(manusia) :
إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍإِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا
Sesungguhnya manusia dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman” (QS Al-Ashr : 2)
B.     Pengertian dari lafal Kash,bentuk-bentuknya,serta contohnya

1.      Pengertian lafal Kash
Khash adalah isim fail yang berasal dari kata kerja : خَصَّصَ – يُخْصِّصُ – يُخْصِيْصًا - خَاصِّ
 “ yang mengkhususkan atau menentukan “ [6]
Seperti dikemukakan Adib Saleh, lafal khas adalah lafal yang mengandung satu pengertian secara tunggal atau beberapa pengertian yang terbatas. Para ulama sepakat, seperti yang disebutkan Abu zahrah, bahwa lafal khas dalam nash syara’ menunjuk pada pengertiannya yang khas secara qath’i (pasti) dan hukum yang dikandungnya bersifat pasti pula selama tidak ada indikasi yang menunjukkan pengertian lain. [7]
Contoh lafal khash adalah ayat 89 surat al-Maidah
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ
Artinya: “Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi Pakaian kepada mereka”(QS al-Maidah 89)
Kata ‘asyarah dalam ayat tersebut diciptakan hanya untuk bilangan sepuluh, tidak lebih dan tidak pula kurang. Arti sepuluh itu sendiri sudah pasti tidak ada kemungkinan pengertian lain. Begitulah dipahani setiap lafal khas dalam al-Qur’an selama tidak ada dalil yang memalingkannya kepada pengertian lain.
2.      Bentuk-bentuk dan contoh lafal Kash

1.      Lafadz khash berbentuk mutlak, yaitu lafadz khash yang tidak ditentukan dengan sesuatu.
Maksudnya, jika di dalam nash itu ditemukan lafadz khash, maka lafadz ini harus diartikan sesuai dengan arti yang haqiqi, selama tidak ada dalil lain yang memalingkan arti hakiki ke arti lain.
Contoh dalam Firman Allah Q. S Annur ayat 4
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Artinya: Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.(QS an-Nur:4)
Hukuman 80 kali cambuk bagi penuduh zina, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang.
2.      Lafadz khash berbentuk khash (muqayad), yaitu lafadz  yang ditentukan dengan sesuatu.
Contoh dalam Firman Allah Q. S. al- Maidah: 6 masalah bersuci, yaitu:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[6] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[7] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.(QS al-Maidah:6)
Ayat ini menjelaskan tentang hukum wudhu, sebabnya adalah bersuci dengan cara berwudhu, ayat ini menjelaskan tentang hukum bertayamum sebabnya adalah bersuci. Kalau tidak menemukan air untuk berwudhu.
3.      Lafadz khash berbentuk Amr
Jika lafadz khash berbentuk amar atau berbentuk kata yang mengandung arti amar atau berbentuk khabar, maka hukumnya adalah wajib.
Contoh dalam firman Allah Q. S. al-Maidah ayat 38
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS al-Maidah:38)
            Menurut pemahaman makalah bahwa surat al-Maidah ayat 38 berbicara tentang pencuri baik laki-laki maupun perempuan dipotong kedua tanganya, sebagai pembalasan apa yang telah dipebuatnya.

4.      Lafadz khash berbentuk nahiy
Nahi ialah tuntutan untuk meninggalkan perbuatan dengann cara penguasaan dan bentuknya : “Jangan lakukan” dan sebagainya. Jika ada lafadz nahiy dibawakan dalam bentuk lafadz khash atau berbentuk yang mengandung arti nahiy, maka hukum yang terkandung didalamnya adalah haram.
Contoh terdapat dalam firman allah Q. S. al-Baqarah ayat 221
 وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Artinya: Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.(QS al Baqarah:221)
Larangan pada ayat ini menunjukan hukum haram. Akan tetapi jika ada tanda yang menunjukan bahwa arti ayat tersebut harus dipalingkan ke arti majazi, maka pengertian hukumnya harus disesuaikan dengan tanda tersebut, sehingga memungkinkan mengandung arti makruh, do’a, irsyad, dan sebagainya.[8]

C.    Pengertian dari lafal Amr,bentuk-bentuknya,serta contohnya

1.      Pengertian lafal Amr
Amr menurut bahasa artinya perintah, suruhan, tuntutan. Menurut istilah ushul fiqh yaitu : “suatu tuntutan (perintah) untuk melaksanakn sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya”
Sebagai contoh, seorang ayah memerintahkan anaknya untuk belajar. Dalam hal ini, yang memerintahkan ialah ayah yang kedudukannya lebih tinggi dari pada anak.
Dalam ushul fiqh sendiri yang dimaksud lebih tinggi adalah Allah dan rasul-Nya (Al-Quran dan Hadits), sedangkan yang lebih rendah adalah manusia mukalaf [10]
2.      Bentuk-bentuk dan contoh lafal Amr

a.       Perintah tegas dengan menggunakan kata amara (امر) dan yang seakar dengannya. misalnya dalam ayat:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah larang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi ganjaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”. (QS. An-Nahl/16:90)
b.      Perintah dalam bentuk pemberitaan bahwa perbuatan itu diwajibkan atas seseoarang dalam dengan memakai kata kutiba (كتب/diwajibkan). Misalnya, dalam surat al-Baqarah ayat 178:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”. (QS. al-Baqarah:178)
c.       Perintah dengan memakai redaksi pemberitaan (jumlah khabariyah), namun yang dimaksud adalah perintah. Misalnya, ayat 228 surat al-Baqarah:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. al-Baqarah:228)
d.      Perintah dengan memakai kata kerja perintah secara langsung. Misalnya, ayat 238 surat al-Baqarah:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Artinya: Peliharalah segala salat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk. (QS. al-Baqarah:238).
e.       Perintah dalam bentuk menjanjikan kebaikan yang banyak atas pelakunya. Misalnya, ayat 245 surat al-Baqarah:
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Artinya: Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. (QS. al-Baqarah:245)
D.    Pengertian dari lafal Nahy,bentuk-bentuknya,serta contohnya

1.      Pengertian lafal Nahy
Nahy menurut bahasa artinya larangan atau yang terlarang, sedang menurut istilah adalah “Larangan melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya dengan kalimat yang menunjukan atas hal itu”
2.     Bentuk-bentuk dan contoh lafal Nahy
a.       Larangan secara tegas dengan memakai kata naha(نهي) atau yang seakar dengannya yang secara bahasa berarti melarang. Misalnya surat an-Nahl ayat 90:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.(QS an-Nahl:90).
Nabi Saw bersabda:
عَنْ أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
Artinya: Dari Abi Sa’id Al-Khudri r.a. ia berkata:”Saya telah mendengar Rasulullah SAW. Bersabda “barang siapa diantara kalian melihat kemungkaran hendaklah dia merubahnya dengan tangannya, jika dia tidak mampu, maka dengan lidahnya, dan jika tidak sanggup, maka dengan hatinya. Namun, yang demikian (merubah kemungkaran dengan hati) yaitu adalah selemah-lemahnya iman.”(H.R. Muslim). [2]
b.      Larangan dengan menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan itu diharamkan(حرم). Misalnya, ayat 33  surat al-A’raf:
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
 Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui".(QS. al-A’raf:33).
Dan masih banyak contoh-contoh larangan yang lainnya.
Pendapat mengenai hukum yang Ditunjukkan Bentuk Nahy
Seperti dikemukakan Adib Saleh, bahwa bentuk larangan dalam penggunaannya mungkin menunjukkan berbagai pengertian, antara lain:
a.       Untuk menunjukkan hukum haram misalnya ayat 221 surat al-Baqarah:
Artinya: Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. al-Baqarah:221)
b.      Sebagai anjuran untuk meninggalkan, misalnya ayat 101 surat al-Maidah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِنْ تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللَّهُ عَنْهَا وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ 
Artinya:. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, (justru) menyusahkan kamu. Jika kamu menanyakan ketika Al-Quran sedang diturunkan, (niscaya) akan diterangkan kepadamu. Allah telah memaafkan (kamu) tentang hal itu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun (QS. al-Maidah:101)
c.       Penghinaan, contohnya ayat 7 surat al-Tahrin.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ كَفَرُوا لَا تَعْتَذِرُوا الْيَوْمَ ۖ إِنَّمَا تُجْزَوْنَ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
Artinya: Hai orang-orang kafir, janganlah kamu mengemukakan uzur pada hari ini. Sesungguhnya kamu hanya diberi balasan menurut apa yang kamu kerjakan.(QS. Al Tahrim:7)
d.      Untuk menyatakan permohonan, misalnya ayat 286 surat al-Baqarah.
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَاۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَّسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهٗ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهٖۚ وَاعْفُ عَنَّاۗ وَاغْفِرْ لَنَاۗ وَارْحَمْنَاۗ أَنْتَ مَوْلٰنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَؑ
Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir." (QS. al-Baqarah:286)



















BAB III
KESIMPULAN

·         Lafal umum ialah lafal yang diciptakan untuk pengertian umum sesuai dengan pengertian lafal itu sendiri tanpa dibatasi sengan jumlah tertentu.

·         Lafal khas adalah lafal yang mengandung satu pengertian secara tunggal atau beberapa pengertian yang terbatas.


·         Amr menurut bahasa artinya perintah, suruhan, tuntutan. Menurut istilah ushul fiqh yaitu : “suatu tuntutan (perintah) untuk melaksanakn sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya”.

·         Nahy menurut bahasa artinya larangan atau yang terlarang, sedang menurut istilah adalah “larangan melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya dengan kalimat yang menunjukan atas hal itu









DAFTAR PUSTAKA

Amir Syariffudin, Ushul Fiqh 2, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2001).
Muhammad Abu Zahra, Ushul Fiqh, (Kairo: Dar al-Fikr, 1957).
Abdul Wahab Khalifah, Ilmu Al-ushul Al-Fiqh, Kairo: Dar Al Qalam, 1978.
Ibnu Hazm, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam al-Islami, Beirut Libanon: al-Kitab al-Ilmiyah, tt.

Djazul, H.A dan I.Nurol Aen, Ushul Fiqih, Jakarta: PT Raja Grafindo  Persada, 2000,